KABUPATEN MEMPAWAH– Menanggapi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat khususnya di Kabupaten Mempawah, Dewan Adat Dayak (DAD), Timanggong, dan Pasirah Kabupaten Mempawah mengeluarkan Surat Pernyataan Sikap No. 176/sekre/DAD-MPW/IX/2026.

Surat pernyataan sikap tersebut telah ditandatangani oleh Ketua DAD Kabupaten Mempawah Adrianus,dan Sekretaris Daniel, bersama para Ketua DAD Kecamatan, Timanggong, dan Pasirah se-Kabupaten Mempawah.

Ketua DAD Kabupaten Mempawah, Adrianus mengatakan dalam surat tersebut pihaknya menyampaikan 7 poin sikap tegas kepada pemerintah, diantaranya meminta pemerintah menetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional agar penanganannya lebih cepat dan komprehensif.

“Menghentikan penerbitan izin baru bagi konsesi Industri Ekstraktif,Mengembalikan lahan konsesi yang bermasalah dan atau yang telah habis masa berlaku HGU-nya kepada masyarakat”tegasnya.

Adrianus menambahkan dalam pernyataan sikap tersebut pemerintah juga diminta untuk mengevaluasi, mencabut izin dan menegakkan hukum terhadap pemegang konsesi yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kemudian Segera memulihkan fungsi hutan Kalimantan sebagai paru-paru dunia dengan menanam kembali tanaman khas Kalimantan”tambahnya.

Sementara itu pemerintah juga diminta agar dapat mengembalikan hak kelola masyarakat adat atas hutan dan lahan serta Segera mengesahkan RUU tentang Masyarakat Adat.

Pernyataan Sikap ini bacakan langsung ketua DAD Kabupaten Mempawah usai melaksanakan ritual bapinta’ ujan yang berlangsung di desa kecurit kecamatan toho kabupaten mempawah,senin (07/09/26) pagi.

“Demikian pernyataan sikap ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab serta kami sampaikan agar menjadi perhatian bersama,” tutup Adrianus.

Penerbit :HalloKalbar.com