KABUPATEN MEMPAWAH – Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RH terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau melarikan anak perempuan. Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/VII/2026/SPKT/Polres Mempawah/Polda Kalbar tanggal 19 Juli 2026.

  

Peristiwa diketahui terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jl. Seliung Dalam Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.

Berdasarkan laporan pelapor, korban meninggalkan rumah pada Sabtu, 18 Juli 2026 pukul 20.00 WIB. Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan di wilayah Sungai Batang dan mengaku telah menjadi korban di rumah terduga pelaku.

  

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku di rumahnya di Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh. Terduga pelaku berinisial RH alias IKI, 18 tahun, warga Sungai Pinyuh, langsung diamankan beserta barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan 1 unit sepeda motor.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Mempawah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban.

Penerbit :HalloKalbar